Regulasi & Standar Kesehatan Digital
Dipublikasikan 10 Mar 2024
•
Oleh Farhan Hani, S.Kom, M.T.
Panduan Sukses Implementasi PMK 24/2022 dan Integrasi SatuSehat Kemenkes RI
Kewajiban seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (Rumah Sakit dan Klinik) menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) yang terhubung ke platform SatuSehat Kemenkes RI kini memasuki fase evaluasi ketat. Simak langkah taktis implementasinya.
### Mengapa Integrasi SatuSehat Penting?
Integrasi SatuSehat memungkinkan riwayat kesehatan pasien (electronic health records) dapat diakses secara berkesinambungan (continuum of care) antar fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia. Ketika seorang pasien berpindah rujukan dari faskes primer ke rumah sakit daerah, dokter yang menangani dapat langsung melihat riwayat diagnosa, alergi, dan riwayat pengobatan sebelumnya.
### Tahapan Kunci Menuju Kepatuhan Penuh:
1. **Registrasi Fasilitas Kesehatan & DTO Kemenkes:** Memastikan kode faskes terdaftar di SATUSEHAT Platform dan memiliki Secret API Key Sandbox serta Production.
2. **Standardisasi Kamus Medis:** Memetakan diagnosis internal faskes ke kode ICD-10 dan SNOMED-CT, serta katalog obat ke KFA (Kamus Farmasi dan Alkes).
3. **Penerapan Protokol HL7 FHIR:** Mengonversi data kunjungan pasien (Encounter), keluhan dan tanda vital (Observation), serta hasil pemeriksaan laboratorium (DiagnosticReport) ke format resource JSON FHIR standar.
4. **Sertifikasi Keamanan & Perlindungan Data:** Mematuhi UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dengan menerapkan enkripsi data saat transit (TLS 1.3) dan data at rest (AES-256).
PT Hani Tekno Digital siap mendampingi fasilitas pelayanan kesehatan dalam penguatan transformasi digital, integrasi antrean cerdas, dan kepatuhan sistem teknologi kesehatan secara menyeluruh.
TAGS:
#SatuSehat
#SIMRS
#PMK 24/2022
#HL7 FHIR
#Kemenkes